Prodenpasar.com | Buleleng Bali
"Bejat dan Tidak Manusiawi", itulah kata kata yang tepat mungkin diungkapkan masyarakat atas, musibah tragis dialami seorang bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dia menjadi korban diduga kuat "pemer*osaan" oleh kakek, paman dan tetangganya sampai mengidap penyakit menular se*sual (PMS).
Pihak Polres Buleleng pun, menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan KM diduga mengagahi korban sebanyak tiga kali. Korban di*abuli saat kondisi rumahnya sedang sepi.
"Menurut hasil penyidikan, tersangka (KM) menderita penyakit menular, KM yang menularkan penyakit itu," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Kasat Picha mengungkapkan tindakan bintang ketiga tersangka terbongkar saat korban mengeluh sakit di alat kelaminnya pada tanggal 12 Agustus 2023. Saat diperiksakan, alat kelamin korban mengeluarkan cairan kekuning-kuningan.
“Sempat diperiksa ke puskesmas dan diberi obat, namun tak kunjung sembuh. Akhirnya dirujuk ke RSUD Buleleng dan setelah cek LAB ternyata kena penyakit kelamin,” kisah Kasat Picha.
Setelah korban ditanya sama ibunya, jelas Kasat Picha, akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya saat dia menginap di rumah kakeknya.
Dipaparkannya, setelah dilakukan pendalaman, korban juga mengaku sempat disetubuhi pamannya sekira bulan Juli 2023 dan tetangga korban juga pada bulan Juli 2023.
“Hubungan komunikasi antara ketiga tersangka masih kita dalami. Apakah ada komunikasi atau hanya kebetulan saja,” jelasnya.
Sementara ketiga pelaku penjahat kelamin bungkam saat ditanya kenapa tega menyetubuhi korban. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Satuan Reserse Kriminal pimpinan Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K, M.H, dalam melakukan pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kejadiannya terjadi di Banjar Dinas kangin Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng.
AWalnya kasus ini bergulir dari adanya laporan seorang bernama Kd Yasmita, mengaku ibu kandung korban, kalau anaknya mengeluh kesakitan dan perih pada alat vitalnya disaat kencing, kemudian diajak berobat kepuskesmas dirujuk ke RSUD Buleleng guna pemeriksaan secara maksimal.
Pada tanggal 12 Agustus 2023 korban sebut saja Mawar diajak berobat ke RSUD Buleleng dan ditemukan adanya bakteri pada alat vitalnya setelah diperiksa secara laboratorium, diduga ada gesekan yang menyebabkan lecet pada alat vital korban.
Naluri seorang ibu ada kecurigaan, korban setelah ditanya secara pelan-pelan oleh ibunya, baru mengaku kalau korban sempat diajak setubuh oleh kakeknya.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif pelaku diamankan dan berkembang kepada kedua pelaku lain diantaranya paman dan tetangganya.
Pelakupun, diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016, perubahan atas UURI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UURI nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).
Pencabulan Terhadap Siswi SMP 14 Tahun
Selain kejadian tersebut ada juga laporan seorang ibu kandung korban bernama LS yang mengaku anaknya belum pulang dari sekolah, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif pelaku inisial IKD diamankan di Polres Buleleng, korban sempat diajak ke salah satu hotel yang ada di seririt.
Dengan modus para pelaku bujuk rayu sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku, kepada para pelaku sudah menjalani proses hukum sesuai perbuatan pidana yang dilakukan dan menginap dihotel prodeo rutan Polres Buleleng
IKD (52 tahun) pria asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di tangkap polisi lantaran telah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun.
Diketahui, pria itu melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali. Saat ini IKD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Jumat (25/8).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Selasa (29/8) mengatakan, antara korban dan tersangka sempat menjalin hubungan berpacaran sejak 1 tahun lamanya. Modus tersangka menyetubuhi korban dengan memacari korban. Selain itu, korban dijanjikan akan diberikan uang setiap mau diajak bertemu.
"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memebrikan uang kepada korban sebanyak Rp 100 ribu sampai 150 ribu," ungkapnya.
AKP Picha menambahkan, aksi IDB terungkap dari kecurigaan orang tua korban. Orang tua korban saat itu merasa curiga dengan anaknya yang tidak masuk sekolah dengan alasan sakit.
Padahal, dari rumah korban telah berangkat ke sekolah. Ternyata saat itu korban di jemput oleh tersangka kemudian di bawa ke sebuah hotel yang ada di Wilayah Seririt.
“Orang tua korban khawatir anaknya di culik, kemudian membuat laporan ke Polsek Seririt. Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor sore harinya saat terlapor mengembalikan korban ke sekolah," imbuh Yulio. ***


